UJI KOMPETENSI KEAHLIAN (UKK)
- Pelaksanaan
UKK dalam bentuk penugasan atau proyek dengan standar instrumen yang disusun
oleh pemerintah. Satuan pendidikan melalui kerjasama dengan industri
diperkenankan mengubah sebagian atau keseluruhan isi sepanjang minimal
setara;
- Pelaksanaan
UKK dalam bentuk sertifikasi yang dilaksanakan oleh Dunia Usaha/Industri
bekerjasama dengan satuan pendidikan;
- SMK
atau lembaga sertifikasi yang mendapatkan lisensi dari BNSP sebagai
Lembaga Sertifikasi Profesi diperkenankan untuk menyelenggarakan UKK
sesuai dengan ruang lingkup skema sertifikasi yang telah ditetapkan;
UJI KOMPETENSI
·
Uji kompetensi dilaksanakan dengan menerapkan
protokol kesehatan pada Masa Kebiasaan Baru Pandemik Covid-19.
·
Sekolah melaksanakan uji kompetensi bagi peserta
didik yang telah
memenuhi persyaratan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
·
Peserta didik yang sudah memenuhi persyaratan
dapat mengajukan
diri untuk mengikuti uji kompetensi.
·
Uji kompetensi dapat dilakukan dalam bentuk uji
kompetensi khusus oleh IDUKA mitra sekolah.
·
Jika memungkinkan, uji dan sertifikasi
kompetensi dapat dilakukan
secara daring bekerja-sama dengan asosiasi profesi dan atau IDUKA.
MEKANISME PELAKSANAAN
U K K
A. Uji Kompetensi mitra dunia usaha dan dunia industri
(Iduka) atau Asosiasi Profesi:
- SMK
dalam pelaksanaan UKK melibatkan mitra dunia usaha/dunia industri (Iduka)
atau institusi pasangan berskala internasional, nasional, atau lokal dan
memiliki pekerjaan utama yang relevan dengan kompetensi keahlian peserta
yang akan diujikan;
- Persyaratan
Iduka adalah telah bekerja sama dengan SMK minimal 1 (satu) tahun dan
telah memberikan kontribusi terhadap pengembangan sekolah antara lain
sebagai guru tamu atau terlibat dalam penyusunan kurikulum SMK atau sebagai
tempat magang peserta uji;
- Iduka
memberikan kontribusi dalam penyusunan instrumen pengujian, menyiapkan
penguji/asesor, memfasilitasi TUK;
- SMK
bersama-sama dengan Iduka atau institusi pasangan menerbitkan dan
menandatangani sertifikat kompetensi atau yang setara bagi peserta uji
yang dinyatakan lulus
B. Uji Kompetensi dengan Lembaga Sertifikasi Profesi
(LSP-P1, P2, dan P3) dan PTUK
- Penetapan
kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK serta SMK lainnya
yang menggabung mengikuti ujian dengan LSP, dilakukan oleh tim yang
ditunjuk oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
- SMK
yang telah memenuhi persyaratan sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK),
bekerjasama dengan LSP dapat menyelenggarakan sertifikasi kompetensi
sesuai skema sertifikasi kemasan kualifikasi, okupasi, atau klaster dengan
ruang lingkup skema sertifikasi yang telah ditetapkan;
- LSP
wajib menyiapkan penguji/asesor dan materi uji kompetensi;
- Asesor
Kompetensi harus mempunyai sertifikat asesor kompetensi yang diterbitkan
oleh BNSP, dan sertifikat tersebut masih belum habis masa berlakunya
- LSP
menyiapkan skema sertifikasi dan materi uji kompetensi sesuai standar
kompetensi lulusan;
- LSP
wajib menerbitkan sertifikat kompetensi bagi peserta uji yang dinyatakan
lulus;
- Kegiatan
uji kompetensi dengan LSP dapat dilakukan selama kegiatan pembelajaran;
- Setiap
siswa SMK yang mengikuti uji kompetensi diupayakan untuk memperoleh
sertifikat kompetensi setara kualifikasi, okupasi, klaster besar (>6
unit kompetensi), atau kombinasi beberapa klaster dengan total minimal 7
unit kompetensi
C. Uji Kompetensi
Secara Mandiri
- Tempat
penyelenggaran UKK harus memenuhi syarat kelayakan, untuk itu perlu
dilakukan verifikasi kelayakan satuan pendidikan atau tempat uji
kompetensi;
- Penetapan
kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK serta SMK lainnya
yang menggabung mengikuti ujian dengan standar instrumen uji kompetensi
yang disusun pemerintah, dilakukan oleh
Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan rekomendasi Tim Verifikasi;
- Penguji
UKK Mandiri terdiri atas gabungan penguji internal dan eksternal;
- Penguji
Internal adalah guru mata pelajaran muatan produktif yang relevan dengan
persyaratan sebagaimana tertuang pada Instrumen Verifikasi;
- Penguji
Eksternal berasal SDM dari dunia usaha/industri/asosiasi profesi/institusi
pasangan yang memiliki latar belakang pendidikan
dan/atau asesor yang memiliki sertifikat kompetensi dan pengalaman kerja yang
relevan dengan Kompetensi Keahlian yang akan diujikan;
- Satuan
pendidikan bersama Iduka dapat mengembangkan penugasan dan lembar penilaian dengan level yang
lebih tinggi sesuai kebutuhan Iduka
- Penguji/asesor
wajib mengembangkan instrumen penilaian aspek pengetahuan berdasarkan Indikator
Pencapaian Kompetensi yang tercantum pada pedoman
penilaian.
Praktik Kerja Lapangan (PKL)
- Praktik Kerja Lapangan (PKL)
dilaksanakan dengan durasi waktu dan jadwal sesuai dengan ketentuan PKL
yang berlaku.
- Jika tidak bisa dilaksanakan karena
ketidaktersediaan tempat, PKL dapat diganti dengan alternatif sebagai
berikut:
a. Peserta didik melaksanakan tugas-tugas
pembelajaran berbasis proyek (Project-based Learning) dan atau pembelajaran
berbasis masalah (Problem-based Learning) yang dibimbing dan dinilai oleh guru
pembimbing bekerja-sama dengan IDUKA.
b. Peserta didik melaksanakan kegiatan
wirausaha baik secara individu maupun kelompok kecil dalam pengawasan dan
bimbingan guru pembimbing
c. Kegiatan wirausaha meliputi pembuatan
rencana usaha (business plan) yang disetujui oleh guru pembimbing, dilaksanakan
dengan bimbingan guru pembimbing, dan hasilnya dibuktikan dengan laporan
kinerja atau portofolio.
Sumber : Materi Sosialisasi Persiapan UKK SMK 2021
Tidak ada komentar:
Posting Komentar